13 Desember 2025

Tajuk Mu

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Polemik Tanah Tak Bertuan di Surabaya, DPRD Minta Kejelasan dari Pemkot

Tajuk Mu – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, menilai bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perlu memberikan kepastian terkait status tanah tak bertuan yang tersebar di berbagai wilayah. Menurutnya, kejelasan ini diperlukan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bahtiyar menjelaskan bahwa hingga saat ini, berbagai permasalahan klasik terkait kepemilikan tanah di Surabaya masih sering terjadi. Beberapa di antaranya melibatkan tanah dengan status Surat Ijo, tanah milik PT Pertamina, serta aset yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia. Di beberapa kawasan, seperti Sawunggaling, masih terdapat tanah yang status kepemilikannya belum jelas, apakah menjadi milik PT Kereta Api atau PT Pertamina.

Permasalahan serupa juga ditemukan di daerah Pacar Keling dan Kalasan, di mana masyarakat yang menempati tanah tersebut memiliki klaim yang berbeda dengan PT Kereta Api. Hingga saat ini, belum ada solusi yang diberikan oleh pihak terkait, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya. Khusus untuk tanah berstatus Surat Ijo, Bahtiyar menegaskan bahwa hal itu sudah jelas merupakan aset Pemkot Surabaya. Namun, untuk tanah yang berada di bawah kepemilikan BUMN, diperlukan langkah penyelesaian yang lebih konkret.

Menurut Bahtiyar, kondisi ini juga menyulitkan berbagai organisasi, perusahaan, ataupun lembaga swadaya masyarakat yang menempati tanah eks PT Kereta Api maupun aset Pertamina. Ia menuturkan bahwa dalam banyak kasus, pihak kelurahan meminta dokumen kepemilikan tanah ketika organisasi-organisasi tersebut mengajukan keterangan domisili.

Padahal, terdapat wilayah di mana para penghuni telah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun tanpa adanya perjanjian kontrak dengan BUMN terkait. Bahkan, banyak di antara mereka yang sudah menetap lebih dari 50 tahun tanpa ada individu atau instansi yang secara resmi mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Situasi ini kerap menyulitkan warga dalam mengurus berbagai keperluan administratif yang berkaitan dengan tempat tinggal mereka. Proses pengurusan domisili menjadi terhambat karena tidak adanya kejelasan mengenai status lahan yang ditempati. Oleh karena itu, Bahtiyar menilai bahwa Pemkot Surabaya harus segera mengambil langkah konkret dalam memberikan keterangan resmi terkait status kepemilikan tanah di berbagai wilayah tersebut.

Sebagai salah satu upaya solusi, Bahtiyar menyarankan agar Pemkot Surabaya menerapkan sistem perpanjangan domisili yang dilakukan secara berkala, misalnya setiap satu atau dua tahun sekali. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tidak akan muncul permasalahan terkait kepemilikan lahan yang dapat merugikan masyarakat di kemudian hari.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa peran aktif Pemkot Surabaya sangat dibutuhkan, mengingat hingga saat ini permasalahan Surat Ijo di berbagai wilayah belum menemukan titik terang. Bahtiyar juga meminta agar pemerintah pusat turut hadir dalam mencari solusi atas permasalahan ini, mengingat Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia dan memiliki kepentingan strategis dalam sektor ekonomi serta tata kelola perkotaan.

Tanah tak bertuan yang tidak memiliki kejelasan status berpotensi menjadi sumber permasalahan di masa depan jika tidak segera ditangani. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta badan usaha terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat.