29 April 2026

Tajuk Mu

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Ombudsman RI Dorong Revisi UU Demi Pelayanan Publik yang Lebih Relevan

Tajuk Mu – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI perlu dilakukan agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Penyesuaian regulasi ini dianggap penting demi meningkatkan efektivitas pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Jakarta bersama perwakilan Universitas Indonesia (UI), Ombudsman menyampaikan bahwa pembaruan undang-undang tersebut juga sesuai dengan masukan yang diberikan oleh pihak UI. Salah satu anggota Ombudsman, Hery Susanto, menjelaskan bahwa terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang sebaiknya diperbarui agar lebih relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam sistem pelayanan publik saat ini. Oleh sebab itu, Ombudsman membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, guna merumuskan perubahan yang diperlukan.

Selain membahas revisi regulasi, pertemuan ini juga menyoroti keterlibatan UI dalam proses seleksi kepala perwakilan Ombudsman. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), UI telah beberapa kali diminta untuk turut serta dalam proses rekrutmen tersebut. Menurut Hery, kerja sama ini menunjukkan bahwa transparansi dan profesionalisme menjadi prinsip utama dalam seleksi pejabat publik. Setiap kepala perwakilan Ombudsman diharapkan merupakan individu yang kompeten, memiliki integritas tinggi, serta memahami prinsip-prinsip dasar dalam pelayanan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, mengangkat isu aksesibilitas menuju Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI). Kendala utama yang dihadapi adalah aturan mengenai jarak antar pintu keluar tol yang menyebabkan permohonan pembangunan akses khusus menuju RSUI belum dapat direalisasikan. Saat ini, regulasi menetapkan bahwa jarak antara dua pintu keluar tol harus lebih dari dua kilometer, sehingga permohonan akses langsung ke RSUI belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menanggapi permasalahan ini, Ombudsman menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi mediator antara UI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hery menegaskan bahwa akses yang lebih baik menuju rumah sakit sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, Ombudsman berkomitmen untuk mengupayakan dialog lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait guna mencari solusi terbaik.

Selain isu aksesibilitas, UI juga mengangkat persoalan terkait penggunaan dana abadi dan pengelolaan lahan seluas 3.300 hektare yang berada di bawah kewenangan universitas. Direktur Pengembangan Kerja Sama, Komersial Aset, dan Kawasan Terpadu UI, Winny Hanifiati, menyampaikan bahwa UI memerlukan kepastian hukum dalam pengelolaan dana tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Kejelasan regulasi dinilai sangat penting untuk mendukung pengembangan institusi pendidikan ini di masa mendatang.

Dalam menanggapi hal tersebut, Hery menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki tujuh tim substansi yang bertugas mengawasi berbagai aspek pelayanan publik, termasuk pengelolaan keuangan dan aset negara. Khusus terkait dana abadi, Tim VII akan dikerahkan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus aktif dalam mengawal kebijakan publik yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Berbagai langkah konkret akan segera diambil, termasuk memfasilitasi komunikasi antara UI dengan kementerian terkait, mengoordinasikan revisi regulasi, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana dan aset negara.

Melalui pendekatan yang cepat, efektif, dan solutif, Ombudsman bertekad untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan publik guna meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat.