13 Desember 2025

Tajuk Mu

Informasi Terbaru dan Terpercaya

KPK Ungkap Status Hukum Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Tajuk Mu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, baru akan dilakukan setelah seluruh persyaratan yang diperlukan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa terdapat persyaratan formal dan materiel yang harus dipenuhi sebelum penahanan dilakukan. Penyidik, menurutnya, memiliki wewenang untuk menentukan apakah seseorang perlu segera ditahan atau masih terdapat kebutuhan lain yang harus dipenuhi sebelum langkah tersebut diambil.

Tessa juga menyampaikan bahwa alasan seorang tersangka belum ditahan dapat bervariasi. Sebagai contoh, penyidik mungkin masih menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau memenuhi permintaan lain yang berkaitan dengan penyidikan.

Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto dalam waktu dekat. Rencana tersebut, menurutnya, akan dilaksanakan pada pekan depan, meskipun tanggal pastinya masih belum ditentukan. KPK juga belum memberikan kepastian mengenai apakah pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan status Hasto sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menangani praperadilan yang diajukan terkait status hukum Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2), memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.

Putusan hakim menyatakan bahwa eksepsi dari termohon dikabulkan dan permohonan praperadilan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, biaya perkara pun dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil. Hakim juga menilai bahwa permohonan yang diajukan dianggap kabur atau tidak jelas.

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Hasto diduga memiliki peran dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah. Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan agar Donny melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, supaya Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Tidak hanya itu, Hasto juga disebut sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Proses pemberian uang ini dilakukan melalui perantara bernama Agustiani Tio Fridelina.

Menurut penjelasan Ketua KPK, praktik penyuapan tersebut melibatkan beberapa pihak, di antaranya Harun Masiku, Saeful Bahri, serta Donny Tri Istiqomah. Bersama-sama, mereka diduga telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan jumlah sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat. Transaksi ini terjadi dalam rentang waktu antara 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain terkait kasus suap tersebut, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatannya dalam perkara ini tidak hanya sebatas upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota legislatif, tetapi juga dalam menghambat jalannya proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Dengan terus berjalannya penyidikan terhadap kasus ini, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto masih menunggu persyaratan yang diperlukan, sementara pemeriksaan lebih lanjut akan segera dilakukan untuk mengungkap lebih dalam perannya dalam kasus ini.