29 April 2026

Tajuk Mu

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Generasi Muda Didorong Pahami Risiko Keuangan Digital Sebelum Berinvestasi

Tajuk Mu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap risiko sebelum memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital, termasuk aset kripto. Langkah ini diambil guna mendorong keputusan finansial yang lebih bijak dan berorientasi jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan harapan agar masyarakat mampu membuat keputusan yang tepat dalam menggunakan layanan keuangan digital. Pemahaman yang mendalam terhadap investasi diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari potensi risiko yang tinggi.

Menurut Hasan, dalam beberapa tahun terakhir, aset kripto menunjukkan potensi keuntungan tertinggi dibandingkan kelas aset lainnya seperti emas, properti, atau saham. Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, terdapat risiko yang juga sangat tinggi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aset digital perlu lebih ditingkatkan agar keputusan investasi yang diambil lebih cermat.

Generasi muda juga diingatkan untuk memahami profil keuangan dan kebutuhan masing-masing sebelum memilih produk dan layanan keuangan digital. Dengan demikian, keputusan investasi dapat lebih disesuaikan dengan tujuan finansial jangka panjang. Literasi keuangan digital dinilai menjadi faktor utama dalam upaya pemberdayaan masyarakat, terutama bagi pelajar dan mahasiswa yang tengah memasuki era keuangan digital.

Sebagai bagian dari edukasi ini, OJK mengadakan kuliah umum dalam rangka Bulan Literasi Kripto di Universitas Palangka Raya, Palangka Raya, pada Jumat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan generasi muda mengenai layanan keuangan digital serta membantu mereka memahami manfaat dan risikonya. Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih rasional dan terhindar dari investasi yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

Kuliah umum ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar di wilayah kerja OJK Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat, di antaranya Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, serta Kepala OJK dari beberapa provinsi seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.

Selain itu, tiga narasumber turut hadir untuk membagikan wawasan mengenai keuangan digital, yaitu Didid Noordiatmoko dari Badan Supervisi OJK, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Ludy Arlianto, serta Sekretaris Jenderal Aspakrindo Malikulkusno Utomo.

Pihak Universitas Palangka Raya menyambut baik pelaksanaan kuliah umum ini. Wakil Rektor universitas tersebut menyatakan bahwa mahasiswa perlu memiliki literasi keuangan digital agar lebih siap menghadapi risiko dalam investasi digital. Dengan pemahaman yang memadai, diharapkan mahasiswa dapat menghindari potensi kerugian akibat minimnya informasi mengenai keuangan digital.

Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa transaksi aset kripto pada tahun 2024 mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai Rp650,61 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 335,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto, meskipun risiko yang dihadapi juga tidak sedikit.

OJK turut mencatat bahwa aset kripto memiliki volatilitas tinggi yang dapat menyebabkan fluktuasi harga yang tajam. Selain itu, risiko seperti praktik penipuan atau scam juga masih banyak terjadi di dunia investasi digital. Oleh sebab itu, peningkatan kesadaran terhadap keamanan berinvestasi menjadi faktor penting dalam mengurangi risiko yang tidak diinginkan.

Sejak 10 Januari 2025, OJK secara resmi diberikan mandat untuk mengawasi dan mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Sebelumnya, tugas ini berada di bawah kewenangan Bappebti. Peralihan tugas ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dan perlindungan bagi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan digital.

Dengan meningkatnya penggunaan aset digital di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami seluk-beluk keuangan digital agar mampu mengelola investasi dengan lebih bijak dan mengurangi risiko yang bisa merugikan.