Sidang Kasus Asusila Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto Berlanjut

Sidang Kasus Asusila Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto Berlanjut

Tajuk Mu – Sidang dugaan kasus asusila yang melibatkan Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa mempertimbangkan pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung, menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dan sepakat untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan. Ia menegaskan bahwa hak untuk mengajukan eksepsi merupakan bagian dari pembelaan demi kepentingan kliennya. Kliennya merasa ada beberapa poin dalam dakwaan yang kurang tepat, namun Pahala tidak dapat mengungkapkan lebih lanjut karena sidang berlangsung tertutup.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Meskipun sebagian persidangan bersifat terbuka, sidang yang berkaitan dengan muatan kesusilaan tetap dilakukan secara tertutup. Hakim yang memimpin sidang ini adalah Arief Budi Cahyono.

Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FA (16) pada 22 April 2024. Korban diketahui melakukan prostitusi daring dengan kedua terdakwa sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia akibat dicekoki inex dan air sabu. Seorang korban lain, berinisial A, berhasil selamat dari insiden tersebut.

Penyelidikan awal dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat dalam LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024. Kasus ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret dalam dugaan pemerasan terkait perkara tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menjalankan sidang secara tertutup berdasarkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yang mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan pada kasus kesusilaan atau dengan terdakwa anak-anak harus dilakukan secara tertutup. Dengan adanya eksepsi dari pihak terdakwa, sidang masih akan berlanjut hingga keputusan hakim atas keberatan yang diajukan.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *