Tajuk Mu – Kasus penemuan jasad bayi yang terkubur di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, Bali, akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga bertanggung jawab. Sepasang kekasih berinisial IPT (22) dan NIM (19) ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindakan tersebut dilakukan karena pasangan tersebut merasa ketakutan dan kebingungan setelah bayi yang dilahirkan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa pasangan muda tersebut telah menjalani hubungan selama dua tahun. NIM diketahui mengalami kehamilan akibat hubungan tersebut dan berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat yang dibeli secara daring. Setelah beberapa kali mengonsumsi obat tersebut, pergerakan janin di dalam kandungannya tidak lagi dirasakan.
Setelah mengalami rasa sakit yang tak tertahankan, NIM akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa bayi dalam kandungannya telah meninggal dunia. Rumah sakit kemudian menyarankan agar proses persalinan tetap dilakukan, yang akhirnya disetujui oleh pihak keluarga.
Ketika bayi lahir dalam kondisi tak bernyawa, rumah sakit meminta keluarga untuk membahas proses pemakaman. Namun, IPT justru mengambil jasad bayi tersebut tanpa mengikuti prosedur yang dianjurkan. Bayi yang baru saja dilahirkan itu kemudian dibawa ke Pantai Padanggalak dan dikuburkan di lokasi tersebut.
Kasus ini mulai terungkap ketika seorang saksi yang berada di sekitar pantai merasa curiga setelah melihat seorang pria menggali pasir pada Rabu (5/3) malam sekitar pukul 22.00 WITA. Merasa ada sesuatu yang janggal, saksi tersebut melaporkan temuannya kepada pihak berwenang. Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat penyelidikan dilakukan, jasad bayi perempuan ditemukan dalam keadaan masih memiliki tali pusar. Jasad tersebut dibungkus menggunakan kain selimut berwarna pink serta sudah mengenakan popok dan pakaian bayi. Penemuan ini langsung memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang ditemukan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan IPT dan NIM di sebuah rumah sakit di Tabanan. Keduanya ditangkap di Rumah Sakit Cahaya Bunda pada Kamis (6/3) dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IPT dan NIM kini dijerat dengan Pasal 77A Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara dengan masa hukuman hingga lima tahun.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pasangan muda yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum akibat rasa takut dan tekanan sosial. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh motif di balik keputusan pasangan tersebut dalam mengambil langkah yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi sosial di sekitar mereka, terutama bagi remaja yang menghadapi permasalahan serupa agar mencari solusi yang lebih baik tanpa harus melanggar hukum. Dengan penyelidikan yang masih terus berjalan, diharapkan seluruh fakta terkait kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan kejelasan bagi masyarakat luas.