Penahanan Duterte Sesuai Prosedur Hukum, Marcos Jr. Tegaskan Kepatuhan pada Interpol

Penahanan Duterte Sesuai Prosedur Hukum, Marcos Jr. Tegaskan Kepatuhan pada Interpol

Tajuk Mu – Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., menegaskan bahwa penahanan mantan Presiden Rodrigo Duterte telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan Interpol, yang bertindak atas dasar perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3), Marcos Jr. mengungkapkan keyakinannya bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan dengan tepat. Ia juga menekankan bahwa Filipina tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dalam setiap langkah yang diambil.

Meskipun menolak kerja sama dengan ICC, Marcos Jr. menyebutkan bahwa terdapat alasan yang kuat bagi pemerintah Filipina untuk melaksanakan perintah penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa permintaan dari Interpol menjadi dasar utama tindakan tersebut, bukan karena adanya perintah langsung dari ICC. Ia pun membantah adanya motif politik di balik penangkapan Duterte, dengan menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan bagian dari kewajiban Filipina terhadap Interpol.

Kasus yang menjerat Duterte diketahui bermula pada 2017, ketika Filipina masih menjadi anggota ICC dan Duterte masih menjabat sebagai presiden. Oleh karena itu, Marcos Jr. menegaskan bahwa tuduhan adanya persekusi politik tidak dapat dibenarkan, karena kasus tersebut sudah berlangsung jauh sebelum masa pemerintahannya.

Guna memastikan transparansi, Marcos Jr. mengonfirmasi keberadaan salinan fisik perintah penahanan Duterte dan berjanji untuk merilisnya ke publik.

Pada Selasa pagi waktu setempat, Duterte ditahan oleh kepolisian Filipina setibanya di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila setelah kembali dari Hong Kong. Ia kemudian dibawa ke Pangkalan Udara Villamor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut pernyataan resmi dari Kantor Komunikasi Presiden Filipina, Interpol Manila telah menerima dokumen resmi surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh ICC pada pagi hari yang sama. Perintah tersebut ditandatangani oleh tiga hakim ICC, yaitu Julia Antoanella Motoc, Sophie Alapini-Gansou, dan Maria del Socorro Flores Liera, pada 7 Maret.

Penyelidikan yang dilakukan oleh ICC terhadap Duterte berfokus pada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan operasi perang melawan narkoba yang ia jalankan semasa menjabat sebagai Wali Kota Davao City dan Presiden Filipina.

Meski Filipina telah menarik diri dari keanggotaan ICC pada Maret 2019, pengadilan internasional tersebut tetap mengklaim kewenangannya dalam menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelum Filipina resmi keluar dari Statuta Roma. Hal ini dikarenakan Filipina tercatat sebagai negara anggota dari 2011 hingga 2019, yang memberikan dasar hukum bagi ICC untuk tetap mengusut kasus tersebut.

Setelah penangkapannya, Duterte segera diterbangkan menggunakan pesawat sewaan ke Den Haag, Belanda, pada Selasa malam. Di sana, ia akan menghadapi persidangan di hadapan ICC guna mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang disangkakan kepadanya.

Kasus ini menjadi sorotan dunia internasional, dengan banyak pihak menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan. Meski Filipina menegaskan ketidakterlibatannya dengan ICC, kepatuhan terhadap Interpol tetap menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan dalam kasus ini.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *