Pemerintah Dengar Aspirasi Bali dalam Penyusunan RUU Perubahan UU Kepariwisataan

aspirasi Bali untuk memperbarui UU Kepariwisataan

Tajuk Mu – Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, bersama Komisi VII DPR RI, melakukan kegiatan mendengarkan aspirasi yang melibatkan berbagai unsur pariwisata di Bali. Kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Badung pada hari Kamis tersebut bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam merumuskan RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ni Luh Puspa mengungkapkan bahwa berbagai masukan yang diterima dalam forum tersebut sangat bermanfaat dan sangat rinci, mencakup pasal-pasal yang ada dalam rancangan undang-undang. Dia berharap agar pembahasan RUU Kepariwisataan ini dapat segera selesai karena ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya yang belum selesai.

Menurutnya, aspirasi yang datang dari Bali sebagai destinasi pariwisata unggulan Indonesia sangat penting. Ide-ide yang disampaikan diharapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam penyelesaian RUU yang diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan terkini. Pemerintah menyadari bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 telah banyak memberikan kontribusi pada kemajuan sektor pariwisata di Indonesia, termasuk pembangunan destinasi, industri pemasaran, dan kelembagaan yang terkait.

Namun, setelah digunakan selama 16 tahun, perkembangan sektor pariwisata, terutama setelah dampak COVID-19, menunjukkan bahwa sejumlah penyesuaian harus dilakukan. Ni Luh Puspa mengakui bahwa dinamika sektor ini memerlukan perubahan agar semakin relevan dengan situasi saat ini. Oleh karena itu, perlu adanya diskusi lebih lanjut dan penyerapan aspirasi agar undang-undang yang baru dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masa depan pariwisata Indonesia.

Bersama DPR RI, Kemenpar sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Kepariwisataan yang telah lama tertunda. Pemerintah juga telah menyusun daftar inventaris masalah yang perlu diperhatikan dalam pembahasan lebih lanjut. Wamenpar berharap, dengan banyaknya masukan yang diterima, proses pembahasan RUU tersebut dapat dipercepat. Puspa berharap agar pembahasan yang dilakukan bisa semakin terarah dengan masukan konstruktif yang diperoleh dari para pelaku sektor pariwisata.

Di Bali, sekitar 23 perhimpunan dan lembaga yang berkecimpung dalam sektor pariwisata turut serta dalam memberikan masukan terkait undang-undang yang sedang disusun. Salah satu masukan yang mendapat perhatian besar adalah dari Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, yang mengusulkan perubahan dan tambahan narasi pada 13 pasal yang dianggap penting. Selain itu, organisasi lainnya seperti GIPI Bali, Asita, Forkom Desa Wisata, PHRI, serta kelompok akademisi, juga memberikan usulan dan berbagi pengalaman tentang kondisi pariwisata Bali saat ini.

Masukan yang disampaikan mencakup berbagai aspek, baik yang terkait dengan perubahan undang-undang itu sendiri maupun yang berada di luar ruang lingkup undang-undang. Ni Luh Puspa menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait di pusat. Dia berharap, pemerintahan saat ini dapat lebih terbuka terhadap kolaborasi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi sektor pariwisata di Bali dan seluruh Indonesia.

Dalam forum tersebut, Ni Luh Puspa mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah pariwisata, baik melalui perubahan regulasi maupun langkah-langkah lain yang dapat mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional. Dengan dilanjutkannya pembahasan RUU Kepariwisataan ini, diharapkan dapat tercipta undang-undang yang lebih responsif terhadap perkembangan sektor pariwisata yang semakin dinamis.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *