Pekerja Proyek Blora Kecelakaan, Belum Terdaftar BPJAMSOSTEK

Pekerja Proyek Blora Kecelakaan, Belum Terdaftar BPJAMSOSTEK

Tajuk Mu – Belasan pekerja proyek mengalami kecelakaan kerja dalam pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Insiden ini terjadi akibat jatuhnya lift crane yang digunakan dalam proyek tersebut. Akibat kejadian ini, empat pekerja dilaporkan meninggal dunia, sementara 13 lainnya mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan. Sayangnya, para pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya mereka terima dalam kondisi seperti ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blora, Agus Suyono, menjelaskan bahwa secara administrasi, para korban memang belum mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, terutama bagi para pekerja di sektor konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat kategori kepesertaan, yaitu penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), dan jasa konstruksi (JK). Pekerja proyek seperti yang terlibat dalam insiden ini seharusnya masuk dalam kategori jasa konstruksi. Namun, karena mereka tidak terdaftar, segala biaya pengobatan dan santunan bagi korban menjadi tanggung jawab pribadi atau pihak proyek.

Agus menjelaskan bahwa besaran iuran kepesertaan untuk kategori jasa konstruksi tidak ditentukan berdasarkan jumlah pekerja atau durasi proyek, melainkan berdasarkan nilai kontrak proyek itu sendiri. Dalam kasus proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah ini, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak swasta dan tidak menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sehingga iuran seharusnya sudah dihitung berdasarkan nilai proyek yang telah ditentukan.

Meskipun begitu, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tergolong sangat terjangkau. Untuk segmen jasa konstruksi, besaran iuran dimulai dari Rp12.087, berdasarkan perhitungan upah minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2025. Sementara itu, untuk kategori penerima upah, besaran iuran yang dikenakan adalah Rp16.800 per bulan, yang sudah mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu, bagi pekerja yang termasuk dalam kategori bukan penerima upah, perlindungan terhadap risiko pekerjaan tetap diberikan selama 30 hari setelah pembayaran iuran.

Jika seorang pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan saat bekerja, maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan. Selain itu, jika pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan dan tidak dapat bekerja sementara, ia berhak menerima santunan kompensasi hingga bisa kembali bekerja. Jika kecelakaan yang dialami pekerja berujung pada kematian, maka ahli waris akan memperoleh santunan sebesar 48 kali gaji pekerja, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus. Tidak hanya itu, anak dari pekerja yang meninggal juga akan mendapatkan beasiswa dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua anak.

Kasus kecelakaan kerja ini menjadi pengingat bagi para pengusaha dan kontraktor di sektor konstruksi bahwa keselamatan dan perlindungan pekerja harus menjadi prioritas utama. Tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan dan keluarga mereka akan menghadapi kesulitan ekonomi yang besar. Oleh karena itu, pendaftaran pekerja dalam program BPJAMSOSTEK sangat penting agar mereka dapat memperoleh perlindungan yang layak.

Selain pentingnya kepesertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan keselamatan kerja dalam sektor konstruksi. Pihak pengawas ketenagakerjaan seharusnya lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap proyek konstruksi memenuhi standar keselamatan dan perlindungan bagi para pekerja. Kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian dalam menerapkan prosedur keselamatan dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi dalam proyek ini.

Ke depannya, diharapkan kesadaran para pengusaha dan pekerja terhadap pentingnya kepesertaan BPJAMSOSTEK semakin meningkat. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, diharapkan angka kecelakaan kerja dapat diminimalkan, dan kesejahteraan para pekerja semakin terjamin.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *