KPK Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas dan Perdagangan Minyak Mentah

KPK Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas dan Perdagangan Minyak Mentah

Tajuk Mu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017-2021. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang sedang berjalan. Beberapa saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan antara lain Arif Budiman yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina pada periode 2014-2017, Nusantara Suyono yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT PGN dari tahun 2016 hingga April 2018, serta Yenni Andayani yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina pada 2014-2017.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Nicke Widyawati selaku Direktur SDM PT Pertamina, Desima A Siahaan sebagai Direktur PT PGN, dan Wiko Migantoro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertagas. Seluruh saksi tersebut diminta hadir untuk memberikan keterangan guna mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.

Selain kasus jual beli gas, KPK juga melakukan pemeriksaan lanjutan terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023. Salah satu saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini adalah Elvizar, seorang pensiunan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Fasifik Cipta Solusi dalam kurun waktu Oktober 2019 hingga 2024.

Di hari yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Energi Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah serta produk kilang yang dilakukan oleh Pertamina Energy Services Pte. Ltd, yang merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Tessa Mahardika, pemeriksaan terhadap Bambang Irianto dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam rantai pasokan yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Bambang diketahui telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bambang Irianto sebelumnya menjabat sebagai Vice President Trading di Pertamina Energy Services Pte Ltd dari tahun 2009 hingga 2012. Kemudian, pada periode 2012 hingga 2015, ia menduduki posisi sebagai Managing Director di perusahaan yang sama.

Dugaan keterlibatan Bambang dalam kasus ini semakin kuat setelah ditemukan indikasi bahwa ia menerima sejumlah uang dengan total sekitar 2,9 juta USD atau setara dengan Rp 40,75 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai bentuk imbalan atas bantuan yang diberikan kepada pihak swasta dalam bisnis minyak dan gas di lingkungan Pertamina Energy Services Pte. Ltd.

Seiring dengan bukti yang semakin kuat, KPK pun menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 September 2019. Dalam perkembangan terbaru, Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan diperkirakan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor energi. Dengan pemeriksaan yang terus dilakukan, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dapat diungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *