KPK dan SFO Perkuat Sinergi dalam Pemberantasan Korupsi Lintas Negara

KPK dan SFO Perkuat Sinergi dalam Pemberantasan Korupsi Lintas Negara

Tajuk Mu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), terus memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi lintas negara. Kolaborasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelidikan kasus korupsi, pemulihan aset, hingga dukungan terhadap aksesi Indonesia ke dalam Konvensi Anti-Penyuapan OECD.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya berharap forum OECD yang digelar pekan ini bisa mempercepat proses aksesi Indonesia ke dalam Konvensi Anti-Penyuapan OECD. Ia juga menekankan bahwa pengalaman SFO dalam menangani kasus suap terhadap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi bisa menjadi referensi berharga bagi Indonesia. Oleh karena itu, KPK dan SFO diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam mendukung proses ini.

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Direktur SFO, Nick Ephgrave, yang telah menjadi narasumber dalam diskusi teknis mengenai Konvensi Anti-Penyuapan OECD. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penindakan korupsi lintas yurisdiksi.

Kerja sama antara KPK dan SFO sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 7 Juni 2010, kedua lembaga ini telah menjalin sinergi dalam berbagai hal, seperti pertukaran informasi, pelatihan teknis, serta berbagi pengalaman terkait modus operandi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah kasus besar juga telah ditangani bersama. Salah satunya adalah kasus suap pengadaan di PT Pertamina yang diselidiki oleh KPK, serta perkara suap lintas negara yang melibatkan perusahaan Innospec yang ditangani oleh SFO pada periode 2010–2015. Selain itu, kolaborasi antara kedua lembaga juga mencakup penyelidikan kasus suap di PT Garuda Indonesia yang melibatkan Rolls-Royce dan Airbus.

Dalam laporan yang disampaikan, KPK menegaskan bahwa kerja sama dengan SFO selama ini telah menghasilkan berbagai capaian positif. Salah satu bukti nyata dari kesuksesan kerja sama ini adalah studi kasus yang telah didokumentasikan dalam buku berjudul Praktik Terbaik Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Perkara Korupsi Lintas Yurisdiksi.

Harapan agar kerja sama ini terus berlanjut juga disampaikan oleh KPK. Upaya pemulihan kerugian negara menjadi salah satu fokus utama yang ingin dicapai melalui sinergi yang lebih erat. Di sisi lain, SFO juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Nick Ephgrave menilai bahwa KPK adalah mitra strategis yang telah bekerja sama dengan baik selama ini. Sebagai bentuk dukungan konkret, SFO mengirimkan dua investigator senior untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam workshop mendatang. Kedua investigator ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai strategi efektif yang telah diterapkan oleh SFO selama ini dan bagaimana metode tersebut dapat diadaptasi oleh KPK.

Rencana pelatihan teknis juga telah disusun. Pada 25 Februari 2025, KPK bersama SFO dan Kedutaan Besar Inggris akan menggelar pelatihan yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kejaksaan, Polri, serta Otoritas Pusat RI. Fokus utama dari pelatihan ini adalah meningkatkan kapasitas penyidik dalam menangani kasus suap lintas negara.

Selain itu, sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia ke dalam Konvensi Anti-Penyuapan OECD, KPK dan SFO juga akan bekerja sama dalam merumuskan regulasi dan implementasi penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan pejabat publik asing serta pertanggungjawaban korporasi.

Dalam aspek pemulihan aset, SFO juga akan berkontribusi melalui penyelidikan bersama. Optimalisasi pemulihan aset ini direncanakan untuk dilakukan dengan menerapkan skema Deferred Prosecution Agreement (DPA). Skema ini memungkinkan perusahaan yang terbukti melakukan tindak penyuapan untuk dikenakan denda dan kompensasi tanpa melalui proses pengadilan yang panjang.

SFO sendiri telah menerbitkan kebijakan General Principles to Compensate Overseas Victims pada November 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa negara-negara yang menjadi korban kejahatan korupsi dapat menerima kompensasi yang layak. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan Indonesia yang tidak mendapatkan kompensasi dalam kasus suap Airbus, meskipun KPK telah berperan dalam membantu investigasi SFO.

Sebagai catatan, kesepakatan DPA antara SFO dan Airbus sebelumnya telah menghasilkan pembayaran kompensasi sebesar 990,9 juta poundsterling. Jumlah ini menjadikannya salah satu DPA terbesar dalam sejarah penegakan hukum terkait korupsi.

Melalui berbagai upaya ini, KPK dan SFO semakin menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi lintas negara. Kolaborasi yang telah terjalin selama lebih dari satu dekade ini diharapkan terus berkembang, tidak hanya dalam aspek penyidikan dan penindakan, tetapi juga dalam memperkuat regulasi serta mekanisme pencegahan.

Dengan adanya pelatihan, pertukaran pengalaman, serta dukungan terhadap aksesi Indonesia ke dalam Konvensi Anti-Penyuapan OECD, KPK dan SFO optimistis bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *