Tajuk Mu – Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan untuk tidak lagi mengajukan upaya hukum setelah Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan banding terhadap para terdakwa. Mereka berharap proses hukum segera inkrah agar dana mereka bisa cepat dikembalikan.
Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana, menyampaikan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah dirasa adil oleh para korban. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah pengembalian dana meskipun jumlahnya mungkin tidak penuh. Ia menegaskan bahwa para korban sudah cukup lelah mengikuti proses hukum yang panjang dan berharap aset para terdakwa bisa segera dijual untuk dibagi sesuai ketetapan.
Selain itu, Kuasa Hukum para korban, Mylanie Lubis, juga menyampaikan bahwa para korban sudah merasa mendapatkan keadilan. Ia menambahkan bahwa para terdakwa pun telah mengakui kesalahannya dan siap mengembalikan dana korban dengan cara menjual seluruh aset yang dimiliki. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi upaya kasasi dari Jaksa agar kerugian korban bisa segera dikembalikan.
Kasus investasi bodong EDCCash ini bermula pada tahun 2021 ketika Bareskrim Polri menangkap enam tersangka yang terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash. Platform ini masuk dalam daftar investasi ilegal dan telah merugikan banyak orang.
Diketahui bahwa enam tersangka telah diamankan, termasuk CEO dari E-Dinar Coin (EDC) Cash yang berinisial AY. Penahanan dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi dengan nomor LP 135/IV/2021/Bareskrim pada 22 Maret 2021.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik para tersangka. Dari rumah tersangka AY, polisi menyita 14 unit kendaraan roda empat, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta sejumlah barang mewah. Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, di mana empat kendaraan roda empat turut diamankan sebagai barang bukti.
Dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung, para korban berharap seluruh proses hukum bisa segera selesai agar pengembalian dana dapat diproses. Mereka menegaskan bahwa keadilan bukan hanya soal menghukum para pelaku, tetapi juga memastikan hak korban bisa dipulihkan secepatnya.