Tajuk Mu – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana memanggil 36 saksi dalam proses penyidikan terkait dugaan dampak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido terhadap lingkungan. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap indikasi pelanggaran lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa pemanggilan saksi dijadwalkan dimulai dalam waktu dekat. Ia mengungkapkan bahwa berbagai titik di KEK Lido yang dikelola oleh PT MNC Land Lido telah dipasangi papan pengawasan oleh KLH. Beberapa lokasi yang diawasi antara lain area danau, lapangan golf, lokasi pembangunan hotel, serta beberapa titik lain yang dianggap krusial dalam penyelidikan.
Dugaan dampak lingkungan akibat pembangunan KEK Lido tidak hanya ditemukan dalam bentuk sedimentasi di badan air Danau Lido. Berdasarkan citra satelit yang dianalisis oleh KLH, luas danau tersebut mengalami penyusutan drastis, dari yang sebelumnya 24,78 hektare menjadi hanya 11,9 hektare.
Rizal juga mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat empat titik yang berpotensi mengalami kerusakan akibat aktivitas pembangunan. Dengan telah memasuki tahap penyidikan, kemungkinan adanya tersangka dari pihak penanggung jawab pembangunan tidak dapat dikesampingkan, terutama mengingat kawasan tersebut dikelola oleh korporasi.
Penyidikan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan melebihi batas yang ditentukan.
Selain itu, KLH juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam dokumen lingkungan setelah terjadinya perubahan pengelola kawasan dari PT Lido Nirwana Parahyangan menjadi PT MNC Land Lido. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen lingkungan, ditemukan perbedaan signifikan dalam rencana pembangunan. Jika pada 2016 dokumen yang diajukan atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan hanya mencantumkan 11 kegiatan, maka pada 2021, dokumen milik PT MNC Land Lido mencatat adanya 21 kegiatan dalam kawasan yang sama.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari lalu, Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Group, mengungkapkan bahwa penyebab utama pendangkalan di Danau Lido bukanlah pembangunan KEK Lido, melainkan proyek pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan sedimentasi di danau tersebut. Beberapa langkah yang telah diambil termasuk pembangunan penahan lumpur serta pengelolaan saluran drainase guna mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir langsung ke Danau Lido.
Menurutnya, permasalahan sedimentasi di kawasan tersebut sudah terjadi sejak sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih pengelolaan pada 2013. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga kondisi lingkungan di KEK Lido agar tetap lestari.
Dengan langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KLH, diharapkan dapat terungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan di kawasan KEK Lido. Masyarakat pun menantikan hasil dari penyelidikan ini, terutama mengenai langkah hukum yang akan ditempuh terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.