Tajuk Mu – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak akan mempengaruhi besaran uang kuliah tunggal (UKT). Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun pemerintah menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor, dampak tersebut hanya akan dirasakan pada sektor-sektor tertentu, seperti meeting, incentives, conventions, and exhibitions (MICE). Menurutnya, efisiensi anggaran yang dilakukan di kementerian dan lembaga (K/L) hanya menyangkut aktivitas-aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya.
Sri Mulyani menjelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Jumat bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan di sektor MICE tersebut tidak akan berdampak pada nilai UKT yang diterima oleh mahasiswa pada Tahun Ajaran Baru 2025-2026. Ia menekankan bahwa pengurangan anggaran untuk sektor-sektor tersebut tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi dalam menetapkan UKT yang akan berlaku pada tahun ajaran yang baru. Penetapan UKT tersebut diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2025, yang sesuai dengan kalender akademik perguruan tinggi.
Pemerintah, melalui Sri Mulyani, menyatakan bahwa penelitian yang mendalam akan dilakukan terhadap anggaran operasional PTN untuk memastikan bahwa langkah efisiensi tidak akan mengganggu besaran UKT yang ditentukan. Hal ini penting agar perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanat yang telah diberikan kepada PTN. Pemerintah memastikan bahwa meskipun efisiensi anggaran dilakukan di sektor-sektor tertentu, sektor pendidikan tetap mendapatkan perhatian utama.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa, meskipun ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran, pemerintah berkomitmen untuk tidak membebani sektor pendidikan, terutama yang berhubungan langsung dengan mahasiswa. Instruksi Presiden Prabowo mengenai efisiensi anggaran telah dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. Dalam instruksi tersebut, Presiden mengarahkan berbagai pejabat negara, mulai dari para menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintah.
Salah satu target dari efisiensi anggaran ini adalah penghematan sebesar Rp306,69 triliun yang berasal dari anggaran kementerian/lembaga dan transfer ke daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp256,1 triliun diharapkan dapat dihemat dari anggaran kementerian/lembaga, sementara sisanya, sebesar Rp50,59 triliun, diharapkan dapat dihemat dari transfer ke daerah. Langkah efisiensi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas fiskal negara serta mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Dalam konteks ini, Sri Mulyani menegaskan bahwa sektor pendidikan, khususnya perguruan tinggi, akan tetap mendapatkan perhatian yang memadai, dan pengurangan anggaran hanya akan diterapkan pada sektor yang tidak berdampak langsung pada kualitas pelayanan pendidikan. Dengan demikian, meskipun ada kebijakan efisiensi yang mengarah pada pengurangan anggaran di sektor tertentu, pemerintah akan memastikan bahwa kualitas pendidikan tinggi tetap terjaga, dan mahasiswa tidak akan merasakan dampak negatif dari kebijakan tersebut, terutama dalam hal besaran UKT yang mereka bayar.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi, meskipun di tengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan mengoptimalkan pelayanan publik. Pemerintah memastikan bahwa sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam menghadapi tantangan fiskal di masa depan.