Tajuk Mu – Sidang terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Pada persidangan kali ini, pihak Harmas menyerahkan jawaban atas gugatan yang diajukan, sementara Bukalapak menyampaikan bukti-bukti guna memperkuat permohonannya.
Sebanyak 25 akta bukti telah diserahkan oleh Bukalapak kepada majelis hakim sebagai dasar permohonan PKPU. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa Harmas masih memiliki kewajiban finansial yang belum diselesaikan kepada Bukalapak. Salah satu dokumen utama yang diajukan dalam persidangan adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) yang menjadi dasar perjanjian sewa ruang perkantoran di One Belpark. Dalam perjanjian ini, Harmas diwajibkan menyediakan ruang kantor yang layak dan tepat waktu bagi Bukalapak. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Selain dokumen perjanjian, Bukalapak juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp6,4 miliar yang terdiri dari booking fee serta deposit service charge. Pembayaran ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam LoI. Meski kewajiban finansial telah dipenuhi oleh Bukalapak, dana tersebut hingga kini belum dikembalikan oleh Harmas, meskipun telah diminta secara resmi.
Dalam jalannya persidangan, turut disampaikan bukti korespondensi antara Bukalapak dan Harmas terkait permohonan perpanjangan waktu penyelesaian pembangunan ruang kantor. Bukti ini menunjukkan bahwa Harmas tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati sejak awal. Fakta lain yang semakin memperkuat klaim Bukalapak adalah adanya proposal peminjaman dana yang diajukan oleh Harmas kepada Bukalapak. Dokumen ini menjadi indikasi bahwa pihak Harmas mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada ketidakmampuannya dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum, Bukalapak sebenarnya telah mengambil langkah persuasif dengan mengirimkan surat teguran dan somasi kepada Harmas agar dana yang telah dibayarkan segera dikembalikan. Namun, hingga sidang ini berlangsung, tidak ada tanggapan yang memadai dari pihak Harmas. Oleh karena itu, Bukalapak merasa perlu mengajukan permohonan PKPU untuk mendapatkan kepastian hukum dan memperjuangkan hak-haknya.
Menanggapi jalannya persidangan, Kurnia Ramadhana selaku Anggota Komite Eksekutif Bukalapak menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan kepastian hukum dalam setiap perjanjian bisnis yang telah disepakati. Ia juga menegaskan bahwa Bukalapak telah menyerahkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa Harmas masih memiliki kewajiban finansial yang belum diselesaikan.
Pihak Bukalapak berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan dan memberikan keputusan yang adil. Dengan proses hukum yang berjalan, Bukalapak tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-haknya serta memastikan adanya kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.