Tajuk Mu – Pemerintah Malaysia mengingatkan para pendatang asing ilegal yang ingin kembali ke negara asalnya agar memilih jalur resmi dengan mengikuti Program Repatriasi Migran atau program pemutihan yang saat ini masih berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kepulangan mereka dilakukan secara sah tanpa menghadapi risiko hukum atau bahaya dari sindikat ilegal.
Sejumlah media lokal di Klang, Malaysia, melaporkan bahwa Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menyoroti semakin maraknya promosi yang dilakukan oleh sindikat ilegal dalam menawarkan jalur kepulangan yang tidak sah. Menurutnya, cara yang ditawarkan oleh kelompok tersebut memang tampak lebih mudah, sehingga sering menarik perhatian para pendatang asing ilegal.
Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh pintu masuk ke Malaysia dijaga secara ketat selama 24 jam setiap hari dalam seminggu. Oleh sebab itu, para pendatang yang ingin kembali ke negara asalnya disarankan untuk langsung mendatangi Kantor Imigrasi Malaysia, membayar denda yang ditetapkan, dan mengurus kepulangan mereka dengan cara yang sah.
Dalam kunjungan kerjanya ke Jakarta, Indonesia, satu pekan sebelumnya, ia menyebutkan bahwa salah satu hasil pembahasan dengan pihak terkait adalah kesepakatan mengenai perpanjangan Program Repatriasi Migran. Program yang dikenal sebagai pemutihan di kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia tersebut diputuskan untuk diperpanjang hingga tahun 2026.
Perpanjangan program ini memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia yang telah melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysia untuk menyelesaikan permasalahan administrasi mereka dengan mendatangi kantor imigrasi, membayar denda, dan kemudian kembali ke Indonesia tanpa melalui jalur ilegal. Cara ini dianggap lebih aman dan memiliki kepastian hukum dibandingkan jika mereka menggunakan jasa agen atau sindikat penyelundupan manusia.
Lebih lanjut, Saifuddin menjelaskan bahwa Malaysia tengah mengintensifkan operasi khusus yang dikenal dengan nama Ops Pagar Laut. Operasi ini ditujukan untuk memberantas sindikat penyelundupan migran dan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah perairan Malaysia. Operasi tersebut telah diluncurkan menjelang bulan Ramadan dan akan berlangsung hingga 1 Syawal 1446 Hijriah, dengan perpanjangan selama dua minggu setelahnya. Fokus utama dari operasi ini adalah menangani kejahatan lintas batas, terutama di kawasan yang dikenal sebagai “hot spot” dalam pergerakan migran ilegal.
Sepanjang tahun 2024, program repatriasi ini telah berhasil mengumpulkan denda dari para migran ilegal dengan total mencapai 120 juta ringgit atau sekitar Rp438 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa program tersebut dimanfaatkan oleh banyak pendatang asing yang ingin menyelesaikan status keimigrasian mereka secara legal.
Dengan adanya upaya ini, pemerintah Malaysia berharap para pendatang ilegal yang ingin kembali ke negaranya dapat memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan. Langkah ini tidak hanya memastikan keselamatan mereka tetapi juga mendukung upaya Malaysia dalam mengatasi masalah imigrasi ilegal secara lebih efektif.

More Stories
Memahat Kayu Seni Klasik yang Senantiasa Relevan di Masa Modern
Arca: Jejak Batu yang Menaruh Cerita Panjang Peradaban
Copper: Logam Serbaguna yang Memiliki Banyak Khasiat di Kehidupan Sehari- hari