Tajuk Mu – Penyidik dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri mengamankan enam kontainer berisi dokumen sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo. Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 4, Surabaya, pada Rabu (12/3).
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 11 jam, dimulai pada pukul 09.30 hingga berakhir sekitar pukul 20.45 WIB. Seorang penyidik mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah pimpinan untuk mengumpulkan bukti terkait proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula Assembagoes yang berlangsung pada periode 2015–2022.
Penyidik memeriksa beberapa ruangan yang berada di lantai satu dan dua kantor PTPN I Regional 4. Sehari sebelumnya, pada Selasa (11/3), penggeledahan juga dilakukan di kantor PT MI yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Perusahaan tersebut diketahui sebagai bagian dari konsorsium yang memenangkan proyek revitalisasi tersebut. Dari penggeledahan tersebut, sebanyak 109 item dokumen berhasil diamankan dan dimasukkan ke dalam empat kontainer.
Menurut penyidik Rahmad, dokumen-dokumen yang ditemukan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes mulai berjalan sejak tahun 2016 sebagai bagian dari program strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pendanaan proyek ini bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah dengan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun, dalam implementasinya, proyek yang dikerjakan oleh konsorsium kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multinas mengalami berbagai kendala. Kontraktor utama tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian khusus dalam teknologi gula. Akibatnya, berbagai target yang telah dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produksi, serta produksi listrik untuk ekspor, tidak dapat terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan.
Karena proyek gagal mencapai target yang diharapkan, PTPN XI—yang kini telah berganti nama menjadi PTPN I Regional 4—terpaksa memutus kontrak dengan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas. Padahal, pembayaran sebesar 99,3 persen dari nilai kontrak, yang mencapai Rp716,6 miliar, telah dilakukan.
Hingga saat ini, proses penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap adanya dugaan penyimpangan serta memastikan apakah terjadi praktik korupsi dalam proyek tersebut.

More Stories
Memahami Tipe Tanaman Invasif yang Diam Diam Dapat Mengganggu Lingkungan
Memahat Kayu Seni Klasik yang Senantiasa Relevan di Masa Modern
Arca: Jejak Batu yang Menaruh Cerita Panjang Peradaban