4 April 2026

Tajuk Mu

Informasi Terbaru dan Terpercaya

Pimpinan Pangissengana Dipanggil, Bantah Sebar Ajaran Sesat

Tajuk Mu – Pimpinan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa, Petta Bau, dipanggil Tim Pakem Maros dan membantah masih menyebarkan ajaran yang dianggap sesat.

Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Maros telah memanggil pimpinan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa, Petta Bau (59), ke Kantor Kejaksaan Negeri Maros. Pemanggilan ini dilakukan guna mengklarifikasi dugaan bahwa kelompok tersebut masih aktif menyebarkan ajaran yang sebelumnya dinilai menyimpang.

Dalam pertemuan itu, Petta Bau menolak tuduhan bahwa dirinya kembali menyiarkan ajaran yang telah dinyatakan sesat. Ia menegaskan bahwa kelompok Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa telah berhenti beroperasi sejak tahun 2024, tepat setelah dilarang oleh pihak berwenang.

Kepada wartawan, ia menyatakan bahwa kelompoknya telah dibubarkan dan tidak lagi mengajarkan konsep rukun Islam yang berjumlah 11 maupun keyakinan bahwa pembelian pusaka dapat menjamin masuk surga. Petta Bau juga membantah bahwa ia pernah menyampaikan ajaran tersebut kepada para pengikutnya.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai dirinya tidak benar dan bahkan bersedia bersumpah bahwa hal tersebut hanyalah fitnah. Ia juga membantah keterlibatan dalam penyebaran foto-foto yang beredar, yang menurutnya telah dimanipulasi oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan dirinya.

Terkait dugaan bahwa kelompoknya mengadakan perayaan Maulid pada 1 Januari 2025, Petta Bau juga menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia mengakui bahwa sebelumnya ada rencana untuk menyembelih sapi sebagai bagian dari perayaan tahun baru, tetapi rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah adanya larangan dari pihak berwenang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sudah tidak beroperasi sejak 28 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, ia telah dipanggil ke Polsek Tompobulu untuk memberikan klarifikasi, dan menurutnya, permasalahan sudah dianggap selesai di tingkat kepolisian. Oleh karena itu, ia merasa terkejut ketika muncul tuduhan bahwa kelompoknya kembali aktif.

Di sisi lain, pernyataan Petta Bau diragukan oleh sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Said Patombongi. Menurutnya, klaim bahwa kelompok tersebut telah bubar patut dipertanyakan. Ia menilai bahwa kemungkinan besar pernyataan tersebut hanyalah upaya untuk menghindari konsekuensi hukum.

MUI saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk memastikan apakah kelompok Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa benar-benar sudah tidak aktif atau hanya berpura-pura tidak beroperasi demi menghindari tindakan hukum. Said menegaskan bahwa temuan awal menunjukkan bahwa kelompok ini memang mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan Islam, terutama dalam hal rukun Islam yang ditambah menjadi 11.

Selain itu, kelompok ini juga disebut memiliki pandangan yang bertentangan dengan ajaran Islam terkait ibadah haji. Berdasarkan laporan yang diterima MUI, kelompok ini mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Mekkah, Arab Saudi, tetapi bisa dilakukan di puncak Gunung Bawakaraeng. Keyakinan semacam ini dinilai menyimpang dari ajaran Islam yang telah disepakati secara luas oleh para ulama.

Dengan adanya temuan ini, pihak MUI bersama dengan Tim Pakem Kabupaten Maros akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas kelompok tersebut. Jika ditemukan bukti bahwa mereka masih menyebarkan ajaran yang dinyatakan sesat, maka langkah hukum akan segera diambil.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah diminta untuk terus memantau situasi agar tidak terjadi penyebaran kembali ajaran yang dapat meresahkan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang masih menjadi tantangan besar bagi otoritas setempat.

Dalam waktu dekat, MUI dan Tim Pakem Maros berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan pemahaman yang benar mengenai ajaran Islam serta bahaya dari ajaran-ajaran yang menyimpang. Hal ini diharapkan dapat mencegah masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.