Temuan Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Temuan Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tajuk Mu – Polda Banten mengungkap adanya dugaan manipulasi takaran Minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten, ditemukan adanya pengurangan volume pada sekitar 13 ton minyak goreng bersubsidi tersebut.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan pengurangan volume minyak dilakukan oleh pihak tertentu. Namun, masih perlu ditelusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik ini. Jika ditemukan sumber lain yang turut terlibat, tindakan hukum akan segera dilakukan terhadap mereka.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pedagang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam distribusi Minyakita yang tidak sesuai takaran. Salah satu tersangka yang diduga melakukan manipulasi volume minyak telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Sejauh ini, pihak yang ditahan berasal dari kalangan pengecer, tetapi penyidik berupaya menelusuri lebih jauh hingga ke tingkat produsen guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan ini.

Sebelumnya, dugaan pengurangan volume Minyakita terungkap saat tim dari Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bekerja sama dengan UPT Metrologi Legal Kota Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko di wilayah Kota Serang pada 11 Maret.

Saat melakukan pemeriksaan di salah satu toko, Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Yoga Tama, menjelaskan bahwa petugas menemukan Minyakita dalam kemasan botol yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera di label. Sebanyak 29 krat Minyakita yang masing-masing berisi 12 botol ditemukan di toko tersebut.

Petugas metrologi kemudian mengambil sampel dari salah satu botol untuk dilakukan pengukuran volume minyak. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa isi bersih dalam botol tersebut hanya mencapai 770 ml, sedangkan pada label tertera volume sebanyak satu liter. Hal ini mengindikasikan bahwa minyak yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Menanggapi temuan ini, pihak kepolisian segera mengamankan barang bukti dan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul Minyakita yang volumenya telah dimanipulasi. Penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peredaran minyak bersubsidi yang tidak sesuai standar tersebut.

Langkah pengecekan dan pengawasan terhadap Minyakita terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi produk yang dipasarkan dengan volume yang tidak sesuai takaran. Upaya ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan serta menjaga distribusi minyak bersubsidi agar tetap berjalan sesuai aturan.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli Minyakita maupun produk lainnya. Jika menemukan kejanggalan dalam takaran atau kualitas produk, warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *