Kejari Ende Tangkap Buronan TPPO dan Terpidana Penganiayaan

Kejari Ende Tangkap Buronan TPPO dan Terpidana Penganiayaan

Tajuk Mu – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap Gregorius Ngala alias Goris, seorang pria yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT. Gregorius terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Informasi mengenai penangkapan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana. Ia mengungkapkan bahwa Gregorius telah dijatuhi hukuman sebagai terpidana dalam kasus TPPO yang dilakukan secara bersama-sama. Vonis yang telah ditetapkan oleh pengadilan memutuskan bahwa ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Selain itu, denda sebesar Rp150 juta juga dibebankan kepadanya. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman tambahan berupa enam bulan kurungan akan diberlakukan.

Tindak pidana yang dilakukan Gregorius telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah dinyatakan sebagai terpidana, Gregorius tidak memenuhi panggilan dari tim intelijen Kejari Ende. Berulang kali pemanggilan dilakukan, namun ia tetap tidak memberikan respons. Karena ketidakhadirannya yang terus berlanjut, tim intelijen Kejari Ende bekerja sama dengan aparat keamanan setempat di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, untuk mencari keberadaannya. Akhirnya, Gregorius berhasil diamankan pada Sabtu (15/2) dini hari.

Selain penangkapan Gregorius, Kejaksaan Tinggi NTT juga menangkap seorang terpidana lainnya pada hari sebelumnya. Pada Jumat (14/2), Aloysius Fester Siku alias Rege, seorang pria yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan, berhasil diamankan.

Aloysius telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya sebelumnya. Setelah penangkapan dilakukan, ia langsung dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Ende untuk menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Ende menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus menjadi prioritas utama. Setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan tanpa pengecualian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Penangkapan terhadap Gregorius dan Aloysius merupakan bagian dari komitmen Kejari Ende dalam upaya pemberantasan kejahatan di wilayahnya. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus bekerja keras dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Ende akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan serta berbagai pihak terkait guna memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan yang telah divonis bersalah dapat segera menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten, diharapkan angka kejahatan di wilayah NTT dapat terus ditekan, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *