Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 untuk Embarkasi Aceh Menurun, Kemenag Jamin Pelayanan Terbaik

Biaya haji 2025 untuk embarkasi Aceh

Tajuk Mu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari, mengungkapkan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) untuk embarkasi Aceh pada tahun 2025 mengalami penurunan yang signifikan. Biaya tersebut kini tercatat sebesar Rp46,9 juta per orang, yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49,9 juta.

Penurunan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keppres tersebut mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) serta biaya perjalanan ibadah haji per embarkasi. BPIH merupakan total dana yang dibutuhkan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Azhari menjelaskan bahwa BPIH untuk embarkasi haji Aceh pada tahun 1446 Hijriah ini juga mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 1445 Hijriah BPIH mencapai Rp93,4 juta, pada tahun 2025 ini turun menjadi Rp80,9 juta. Penurunan biaya perjalanan ibadah haji tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan kepada jamaah haji, namun tetap dengan kualitas pelayanan yang terbaik.

Penyelenggaraan ibadah haji tidak seluruhnya dibebankan kepada jamaah, seperti yang telah terjadi pada tahun sebelumnya. Masyarakat hanya perlu menanggung BIPIH sebesar Rp46,9 juta, sedangkan sisanya akan dibiayai melalui nilai manfaat dari setoran awal BIPIH yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Azhari menjelaskan bahwa jamaah haji hanya perlu menambah sekitar Rp21,9 juta lagi dari setoran awal yang sebesar Rp25 juta.

Meskipun biaya haji pada tahun 2025 ini lebih murah, Kemenag tetap menjamin bahwa pelayanan kepada jamaah haji akan tetap optimal. Kemenag Aceh berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jamaah haji Indonesia, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, agar ibadah haji dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

Azhari juga menyampaikan bahwa daftar nama jamaah haji Aceh yang masuk dalam kuota haji tahun reguler telah diumumkan melalui website Kemenag Aceh. Hal ini memberi kesempatan kepada jamaah yang telah terdaftar untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan sebelum keberangkatan.

Mengenai waktu pelunasan biaya haji, Azhari menjelaskan bahwa informasi terkait waktu pelunasan masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para jamaah dapat menunggu informasi resmi dari Kemenag, sambil mempersiapkan segala persyaratan lainnya, terutama pemeriksaan kesehatan.

Menurut Azhari, untuk dapat melakukan pelunasan di bank, para jamaah terlebih dahulu harus dinyatakan sehat atau istithaah oleh pihak yang berwenang. Pemeriksaan kesehatan menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pelunasan biaya haji. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh jamaah haji untuk mulai mempersiapkan diri dengan baik, terutama dalam hal kesehatan.

Dengan penurunan biaya BIPIH tersebut, diharapkan para jamaah haji dapat merasa lebih terbantu dalam memenuhi kewajiban mereka untuk melaksanakan ibadah haji. Meskipun ada penurunan biaya, Kemenag Aceh memastikan bahwa kualitas pelayanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji 2025.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *