Tajuk Mu – Kasus yang melibatkan Vadel Alfajar Badjideh, seorang pemuda berusia 20 tahun, telah menarik perhatian publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani, yang lebih dikenal dengan nama Lolly, putri dari artis Nikita Mirzani. Dalam situasi yang rumit ini, Vadel dilaporkan telah berjanji untuk menikahi Lolly setelah melakukan tindakan persetubuhan.
Menurut keterangan dari AKP Citra Ayu, yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, selama hubungan pacaran mereka, Vadel telah meyakinkan Lolly bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahinya. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada hari Jumat di Jakarta. Citra menambahkan bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, Lolly bersedia untuk melakukan hubungan intim dengan Vadel layaknya pasangan suami istri.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa Vadel dan Lolly telah melakukan hubungan badan beberapa kali di dua lokasi berbeda: apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview di Pesanggrahan. Akibat dari hubungan tersebut, Lolly diduga mengalami kehamilan dan terpaksa menggugurkan kandungannya atas permintaan Vadel.
Citra Ayu menjelaskan bahwa tindakan Vadel dilakukan karena ia tidak ingin perbuatannya diketahui oleh keluarga. Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan saksi-saksi serta hasil visum medis yang menunjukkan adanya bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Modus operandi dalam kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa dan penipuan yang digunakan untuk menjerat korban. Ibu dari Lolly, Nikita Mirzani, merasa dirugikan oleh tindakan Vadel dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini, Vadel telah ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara dengan masa minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Tindakan hukum yang diambil terhadapnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kesehatan.
Laporan resmi mengenai kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita Mirzani melaporkan Vadel terkait pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta beberapa pasal lainnya yang berkaitan dengan kejahatan seksual dan aborsi.
Pihak kepolisian sebelumnya juga telah memeriksa Nikita Mirzani pada tanggal 17 September 2024 sehubungan dengan laporan terhadap Vadel mengenai dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. Diketahui bahwa Vadel merupakan kekasih dari Laura Meizani.
Kejadian ini bermula pada bulan Januari 2024 di sebuah lokasi di Bintaro Permai, Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka terhadap Vadel dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi serta hasil visum medis.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat Vadel sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perlindungan anak.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam perlindungan anak di Indonesia dan pentingnya kesadaran masyarakat akan isu-isu semacam ini. Diharapkan langkah hukum yang diambil dapat memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya