Tajuk Mu – Sebagai langkah efisiensi anggaran, Komisi Yudisial (KY) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak Jumat dan diharapkan dapat membantu penghematan operasional, khususnya dalam penggunaan daya listrik dan biaya lainnya.
Sekretaris Jenderal KY, Arie Sudihar, mengonfirmasi bahwa penerapan WFA merupakan bagian dari strategi penghematan anggaran yang sedang dijalankan. Ia menjelaskan bahwa efisiensi diperlukan karena adanya pemangkasan anggaran yang telah dilakukan terhadap lembaga tersebut. Berdasarkan rekonstruksi ulang alokasi anggaran, KY mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp74,7 miliar.
Lebih lanjut, Arie menambahkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi setiap bulan untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung efisiensi operasional lembaga. Dengan diterapkannya sistem ini, pengeluaran terkait listrik, air, dan biaya operasional kantor dapat dikurangi secara signifikan.
Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, sebelumnya mengungkapkan bahwa anggaran KY yang awalnya dialokasikan sebesar Rp100 miliar telah dikurangi menjadi Rp74,7 miliar sebagai bagian dari upaya efisiensi. Akibat kebijakan ini, pagu efektif anggaran KY untuk tahun 2025 menjadi Rp109,8 miliar dari total pagu awal sebesar Rp184,5 miliar.
Siti juga merinci berbagai pos penghematan yang dilakukan oleh KY. Pengurangan anggaran mencakup biaya listrik, air, sewa kantor penghubung KY di 20 wilayah, sewa kendaraan dinas, belanja bahan bakar minyak (BBM), operasional pimpinan, belanja jamuan, serta honorarium.
Pemangkasan anggaran ini disebut memberikan dampak pada aspek pelayanan publik dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Oleh karena itu, KY mengajukan permintaan agar pagu anggaran dinaikkan kembali menjadi Rp172,9 miliar guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Meskipun terdapat penyesuaian anggaran, KY tetap memprioritaskan sejumlah program utama. Salah satunya adalah proses seleksi calon hakim agung yang telah dialokasikan anggaran sebesar Rp3,52 miliar. Dengan demikian, meskipun dilakukan efisiensi, tugas utama KY dalam menjaga integritas dan profesionalisme hakim tetap dijalankan.
Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Melalui instruksi tersebut, pemerintah menetapkan pemangkasan anggaran pada APBN dan APBD 2025 dengan total sebesar Rp306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, anggaran kementerian dan lembaga mengalami pengurangan sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dikurangi sebesar Rp50,59 triliun. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal dan memastikan anggaran digunakan secara lebih efektif.
Dengan diterapkannya kebijakan WFA dan langkah-langkah efisiensi lainnya, KY berharap dapat tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan ini tetap efektif dan tidak menghambat kinerja lembaga dalam mengawasi para hakim di Indonesia.