Pengangkatan Staf Khusus Kemenhan: Proses yang Telah Dimulai Sejak Awal Jabatannya

Pengangkatan Staf Khusus Kemenhan

Tajuk Mu – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan penjelasan terkait proses pengangkatan staf khusus (stafsus) dan asisten khusus yang dimulai dengan kajian sejak awal Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjabat. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengungkapkan bahwa kajian untuk pengangkatan tersebut sudah dilakukan sejak awal, meskipun baru diimplementasikan beberapa hari lalu. Frega menjelaskan, saat ia menjabat pada pertengahan November, sudah mendapatkan informasi terkait kemungkinan adanya pengangkatan stafsus tersebut.

Menurutnya, meskipun pengangkatan stafsus baru terlaksana belakangan, proses pengkajiannya sudah dimulai jauh-jauh hari. Frega juga menegaskan bahwa pengangkatan ini sudah diproses sebelum adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran. “Prosesnya sudah dimulai sejak awal, jauh sebelum efisiensi anggaran dicanangkan. Proses pengkajian yang membutuhkan waktu, ditambah dengan kegiatan kedinasan lainnya, menyebabkan pengangkatan baru dilakukan beberapa hari lalu,” ungkap Frega di Kantor Kemenhan pada Jumat.

Dalam hal ini, pengangkatan stafsus dan asisten khusus Menhan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Menurut peraturan tersebut, usulan calon stafsus dan asisten khusus harus diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terlebih dahulu, sebelum akhirnya diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan Keputusan Presiden (Keppres). Proses ini memastikan bahwa pengangkatan tersebut berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Pada Selasa, 11 Februari 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pengangkatan terhadap lima stafsus dan satu asisten khusus, salah satunya adalah Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo yang lebih dikenal dengan nama Deddy Corbuzier. Pengangkatan ini adalah bagian dari kebijakan yang diterapkan sesuai dengan Perpres Nomor 140 Tahun 2024. Sementara itu, pengaturan lebih lanjut mengenai stafsus Menhan dijelaskan dalam Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, dijelaskan bahwa jumlah stafsus yang dapat diangkat oleh Menhan maksimal lima orang, dengan masa bakti yang tidak melebihi masa jabatan Menteri Pertahanan yang bersangkutan. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian kebutuhan stafsus sesuai dengan perkembangan yang ada selama masa jabatan.

Sementara itu, kebijakan efisiensi anggaran yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara, dengan mengurangi pengeluaran yang tidak efisien dan memastikan alokasi dana digunakan secara lebih tepat sasaran.

Frega menegaskan bahwa meskipun pengangkatan stafsus sudah dilakukan, hal tersebut tidak mengganggu upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran. Sebaliknya, proses pengangkatan ini telah diperhitungkan dengan seksama, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mendukung efisiensi dan efektivitas organisasi. Oleh karena itu, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, proses pengangkatan stafsus tetap berlangsung dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

Secara keseluruhan, pengangkatan stafsus di Kemenhan telah melalui proses yang matang, yang dimulai dengan kajian sejak awal Menteri Pertahanan menjabat. Proses tersebut tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden, karena sudah direncanakan jauh sebelumnya.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *