Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Nota Kesepakatan untuk Perluasan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

DKI Jakarta dan BPJS nota kesepakatan

Tajuk Mu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta baru saja menandatangani nota kesepakatan yang bertujuan untuk memperluas pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Marullah Matali, kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada warga dan masyarakat Jakarta, terutama di sektor ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya sinergi ini untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja di Jakarta.

Nota Kesepakatan yang ditandatangani tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Instruksi ini mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam kerjasama ini, terdapat beberapa aspek utama yang menjadi fokus, antara lain sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, ada pula pertukaran data dan informasi antara Pemprov DKI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan optimal.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari langkah strategis untuk mempercepat cakupan universal jaminan sosial tenaga kerja di Jakarta. Deny juga menegaskan keyakinannya bahwa target perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada tahun 2025 dapat tercapai dengan baik.

Saat ini, sebanyak 508 ribu tenaga kerja sektor penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) di DKI Jakarta masih perlu mendapatkan sosialisasi lebih lanjut mengenai pentingnya Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Oleh karena itu, penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal untuk mengikuti dan mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, juga menyatakan dukungannya terhadap upaya ini. Menurut Hari, kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan akan sangat berperan penting dalam meningkatkan cakupan kepesertaan di wilayah Jakarta. Ia berharap agar seluruh tenaga kerja di Jakarta dapat terlindungi oleh program jaminan sosial tenaga kerja yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Marulina Dewi, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung kolaborasi ini dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di kalangan pekerja informal yang belum terdaftar.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan semakin banyak pekerja di Jakarta, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, yang dapat merasakan manfaat dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan pekerja akan meningkat, dan masyarakat Jakarta dapat menikmati rasa aman dan terlindungi di tempat kerja mereka.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *